Sebagai perusahaan yang terdaftar dan legal di Indonesia, Banjart Media memiliki kewajiban untuk menerapkan pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPn) sebesar 10 (sepuluh) persen dari total transaksi yang tertera di invoice. Hal ini di lakukan sebagai partisipasi Banjart Media untuk pembangunan di Indonesia.
Kami memohon kerjasama dari pelanggan yang merupakan Wajib Pajak Badan (perusahaan/badan usaha) dan membutuhkan faktur atas semua transaksi di Banjart Media untuk mengirimkan data Wajib Pajak melalui salah satu opsi berikut ini:
Mari kita bersama-sama berkomitmen untuk memberikan dukungan terbaik pada pembangunan bangsa dengan cara menepati ketentuan dan peraturan perpajakan yang berlaku.